Bagi anda yang ingin berencana mengisi liburan lebaran keluar negeri bersama buah hati anda mungkin sedang bertanya-tanya mengenai pembuatan paspornya. Seperti halnya orang dewasa, bayi berusia di bawah 1 tahun sudah bisa untuk dibuatkan paspor. Berikut langkah membuat paspor buah hati anda :
- Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen tersebut yaitu (semua file harus di fotocopy)
- Akte kelahiran (dokumen ini wajib & tidak dapat digantikan dengan dokumen lain)
- Kartu keluarga yang ada nama anak
- KTP Bapak dan Ibu
- Buku nikah
- Formulir yang ada materai dan di tanda-tangan ayah dan ibu
- Setelah dokumen sudah lengkap semua, baru saat nya anda berangkat ke Kantor Imigrasi di wilayah anda berada. Sebaiknya datang lebih awal di pagi hari, agar bisa mendapatkan nomor antrial lebih awal karena biasanya kantor imigrasi antrian nya banyak seperti kantor BPJS
- Sebelum berangkat, cek kembali semua persyatan dokumen diatas beserta fotocopy-nya. Hal ini untuk mengindari ada berkas yang tidak terbawa, karena belum tentu di sekitar kantor Imigrasi tersedia penyedia fotocopy /copy center
- Saat menjalani proses wawancara, Buah Hati anda akan difoto langsung di tempat. Maka dari itu usahakan dia dalam keadaan terbangun saat sesi pengambilan foto.
- Paspor buah hati anda biasanya selesai sekitar 5 hari. Ketika hari pengambilan paspor anda sebaiknya datang lebih awal juga supaya bisa dilayani lebih awal. Kantor imigrasi umumnya menyediakan antrian khusus dan prioritas untuk anak, lansia & kaum difabel.
- Di beberapa daerah kantor imigrasi menyediakan nursery room (ruang menyusui), sehingga Ibu dapat nyaman menyusui & mengganti popok bayi di dalam ruangan
- Paspor untuk buah hati anda ini berlaku untuk anak berusia 0-17 tahun atau sebelum anak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).